Pengumpulan Data Penerapan Standar Budidaya Jagung di Kabupaten Minahasa Utara
Peningkatan produksi dan nilai tambah komoditas tanaman pangan (jagung) tidak dapat terwujud tanpa adanya landasan yang kuat dalam penerapan standar. Dalam mendukung Program Kementerian Pertanian, yaitu Upaya Khusus Peningkatan Produksi Jagung di tahun 2024 ini, maka Badan Standardisasi Instrumen Pertanian melaksanakan kegiatan Penguatan Kapasitas Penerap Standar Pertanian yang dialokasikan di 22 Provinsi termasuk di Sulawesi Utara.
Serangkaian dengan kegiatan tersebut, maka pengambilan Data Penerapan Standar Budidaya Jagung pada petani (penerap) peserta Bimtek Penguatan Kapasitas yang telah digelar pada Maret – Mei 2024 yang lalu wajib dilakukan. Lewat pengambilan data ini diharapkan setiap petani/ penerap standar sudah mengetahui, memahami terlebih mengimplementasikan standar yang telah didiseminasikan agar terjadi peningkatan produksi tanaman jagung.
Berlokasi di dua kecamatan (Dimembe dan Kalawat) Kabupaten Minahasa Utara, Selasa (8/10) dilakukan wawancara pada 20 petani. Masing-masing kecamatan diambil petani sebanyak 10 orang. Hasil wawancara menunjukkan terdapat peningkatan produksi jagung. Peningkatan ini didukung oleh beberapa faktor, diantaranya adalah penggunaan benih bermutu, dan dosis pemupukan, ungkap beberapa petani yang diwawancara.
Antara varietas jagung yang disalurkan, memiliki produktivitas yang berbeda-beda. Demikian pula pupuk yang digunakan. Keterbatasan jumlah pupuk bersubsidi mengakibatkan beberapa anggota kelompok, memupuk tanaman jagung tidak sesuai dosis atau kebutuhan tanaman akan hara.
Andaikan menggunakan pupuk nonsubsidi, menjadikan produksi meningkat. Namun, disaat harga jual jagung turun, maka petani dapat merugi, tambah Gusye, Ketua Poktan Blaster Mandiri.
Sumber:
Tim ICARE BSIP Sulawesi Utara